Jogja
Senin, 2 Desember 2013 - 12:36 WIB

POLEMIK SMA 17 JOGJA : Perusak SMA “17” Belum Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SMA "17" Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kasus perusakan SMA “17” memutuskan tak menahan dua tersangka perusakan benda cagar budaya tersebut MZ dan Y.

“Tidak kami tahan, karena kedua tersangka kooperatif,” kata Ketua PPNS Nursatwika saat dihubungi, Minggu (1/12/2013).

Advertisement

Padahal, pencarian salah satu tersangka itu berinisial MZ itu sempat menghabiskan biaya dan waktu. Tim sebelumnya harus mondar- mandir ke Purwokerto untuk menangkap basah MZ yang berulang kali kabur.

Nursatwika tak membantah jika tenggat waktu melakukan penyelidikan terhadap kasus perusakan itu terlampaui karena sulitnya mencari MZ. Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengamanahkan tim bekerja 120 hari, molor hingga enam bulan.

Selesainya kerja tim itu, lanjut dia, dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda DIY pada Jumat (29/11/2013) lalu. Menurutnya, surat itu nanti akan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk tindaklanjut penyidikannya.

Advertisement

“SPDP itu kami kirimkan, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan tuntutan ke pengadilan,” ujarnya.

Mantan Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan DIY itu mengatakan, dengan adanya penyidikan itu kemungkinan bisa muncul tersangka- tersangka baru.

Tim PPNS sebelumnya telah memeriksa sembilan orang saksi. Namun yang dinyatakan sebagai tersangka baru MZ sebagai orang yang memerintah perusakan, dan Y sebagai pelaku perusakan.

Advertisement

Nursatwika mengatakan telah ada jaminan dari pengacara dan pihak keluarga untuk dapat menghadirkan MZ atau Y saat penyidikan berlangsung.

“Tapi kalau dua tersangka nanti berniat menghilangkan barang bukti, kami bisa mengajukan penahanan,” tuturnya.

Perusakan SMA ’17’ itu dilakukan bertahap yakni 18 Maret 2012, 5 April 2012, 29 Agustus 2012, dan puncaknya 11-13 Mei 2013 lalu. SMA “17” telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif