SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

 
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. Dalam Pergub ini telah mengatur secara rinci batasan beroperasinya armada taksi online meski belum menyentuh kuota dan tarif.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Adapun aturan itu diundangkan dengan nama Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi

HB X menegaskan sudah menandatangani draf Pergub terkait taksi online agar segera bisa diundangkan. Di dalamnya memuat sejumlah batasan berkaitan dengan taksi online.

Hanya saja, belum memuat terkait kuota dan tarif. Keduanya akan ditentukan melalui aturan turunan berikutnya, karena seperti kuota butuh kajian lebih lanjut.

“Wis ta tandatangani [sudah saya tandatangani]. Tetapi belum ada harganya [tarif], kuota juga belum, lha wong rung ketemu kok [belum bertemu dengan pengusaha taksi online]. Tapi sudah sudah saya tandatangani,” ungkap Sultan saat akan meninggalkan Kompleks Kepatihan, Selasa (6/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya