Jogja
Selasa, 6 Juni 2017 - 19:55 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Akhirnya, Sultan Teken Pergub Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

 
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. Dalam Pergub ini telah mengatur secara rinci batasan beroperasinya armada taksi online meski belum menyentuh kuota dan tarif.

Advertisement

Adapun aturan itu diundangkan dengan nama Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi

HB X menegaskan sudah menandatangani draf Pergub terkait taksi online agar segera bisa diundangkan. Di dalamnya memuat sejumlah batasan berkaitan dengan taksi online.

Hanya saja, belum memuat terkait kuota dan tarif. Keduanya akan ditentukan melalui aturan turunan berikutnya, karena seperti kuota butuh kajian lebih lanjut.

Advertisement

“Wis ta tandatangani [sudah saya tandatangani]. Tetapi belum ada harganya [tarif], kuota juga belum, lha wong rung ketemu kok [belum bertemu dengan pengusaha taksi online]. Tapi sudah sudah saya tandatangani,” ungkap Sultan saat akan meninggalkan Kompleks Kepatihan, Selasa (6/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif