Jogja
Jumat, 16 Juni 2017 - 23:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : DIY Ajukan Tarif Rp4.000 Per Kilometer

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Polemik taksi online diatasi dengan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan DIY telah menetapkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah senilai Rp4.000 yang akan diberlakukan bagi taksi argometer maupun taksi online. Nominal itu telah dikirim ke Ditjen Perhubungan Kementrian Perhubungan, Jumat (16/6/2017).

Advertisement

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan setelah melalui proses pembahasan, akhirnya telah disepakati tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.000. Nominal itu diperoleh atas kesepakatan dari pihak pemilik usaha taksi argometer maupun taksi online. Menurutnya taksi online tarif sebesar Rp3.900, sedangkan taksi argometer sesuai dengan SK Gubernur yaitu Rp4.000. Kemudian disepakati tarif batas bawah Rp4.000 yang jika disetujui oleh Kementrian Perhubungan, akan diberlakukan bagi kedua jenis taksi tersebut.

“Itu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan berbagai hal,” ungkap Agus, Jumat (16/6/2017).

Peraturan terkait taksi online telah ditetapkan melalui Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Namun dalam aturan itu belum dinyatakan tarif dan kuota, sehingga butuh aturan turunan lainnya, yang kini masih dalam proses.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif