SOLOPOS.COM - Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. (JIBI/Solopos/Antara/Yossy Widya)

Polemik taksi online diusulkan dengan pembatasan armada.

Harianjogja.com, JOGJA — Organda DIY mengusulkan maksimal 150 unit untuk kuota beroperasinya angkutan online di DIY. Selain itu meminta Pemda DIY untuk menyamakan tarif agar tidak terjadi kesenjangan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ketua Organda DIY Agus Andriyanto menjelaskan, prinsipnya solusi antara angkutan online dengan taksi konvensional ini tinggal menunggu revisi Permenhub 32/2016. Sedangkan pengaturan turunan seperti jumlah kuota tarif menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Sebetulnya kami menunggu revisi Permenhub, nantinya karena pengaturan juklak masalah kuota tarif itu nanti, akan disampaikan ke daerah. Saya prinsip untuk rancangan pergubnya, kemarin, tidak hanya tarif, tetapi kuota juga,” ungkapnya di DPRD DIY, Rabu (22/3/2017).

Ia mengusulkan, untuk kuota antara 10% hingga 15% dari total kuota taksi konvensional saat ini yang berjumlah 1.000 unit. Jumlah itu diusulkan maksimal 150 unit untuk kuota angkutan online. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan load factor atau tingkat keterisian penumpang. Jika memang perlu ditambah atau melebihi dari angka usulan kuota itu maka perlu diadakan kajian. “Dulu mau menaikkan kuota taksi dari 8.00 menjadi 1.000 saja pakai kajian,” ujarnya.

Sedangkan untuk tarif minimal harus sama sehingga tidak terlalu jauh selisihnya. Di taksi konvensional sendiri ada beberapa jenis tarif yang ditentukan dengan SK Gubernur seperti tarif tunggu, tarif per kilometer dan lainnya. Dengan kesamaan tarif maka diharapkan ada kesetaraan dan keadilan.

“Minimal sama tarif bawah tidak terlalu jauh dari sekarang, karena unsur taksi kan banyak ada tarif per kilometer, tarif tunggu, itu mestinya nanti dibuat sama. Program pemberian diskon juga harus seizin Dishub. Misal periode diskon itu harus berapa lama. Karena selama ini jangankan diskon, tarif saja ditentukan dengan SK Gubernur,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya