SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi berargometer saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Jogja, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Polemik taksi online, Pergub DIY diharapkan dapat diterapkan secara efektif.

Harianjogja.com, JOGJA — Seratusan pengemudi taksi berargometer mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (29/5/2017). Mereka meminta semua pihak mengawal Peraturan Gubernur (Pergub) terkait taksi online, yang rencananya diterbitkan hari ini (30/5/2017).

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Taksi Diharap Hentikan Gesekan

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro berharap Pergub yang akan dikeluarkan bisa mengakomodasi kedua pihak, baik pengemudi taksi berargometer mau pun pengemudi taksi berbasis aplikasi.

“Draf Pergub yang saya baca sudah bagus, ada batasan taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi. Soal jumah, aturan dan tarif juga sudah diatur.” kata Bambang.

Selain Bambang Seno Baskoro yang menemui para pengemudi taksi berargometer juga ada Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jogja, dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Kompol Dwi Prasetyo Nugroho.

“Dalam penegakkan aturan kita tidak tebang pilih. Kami akan mengawal peraturan dari dinas terkait,” Imbuh Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya