Jogja
Selasa, 30 Mei 2017 - 00:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Taksi Diharap Hentikan Gesekan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi berargometer saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Jogja, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Polemik taksi online, Pergub DIY diharapkan dapat diterapkan secara efektif.

Harianjogja.com, JOGJA — Seratusan pengemudi taksi berargometer mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (29/5/2017). Mereka meminta semua pihak mengawal Peraturan Gubernur (Pergub) terkait taksi online, yang rencananya diterbitkan hari ini (30/5/2017).

Advertisement

Pengawasan diperlukan agar tidak ada lagi gesekan antar pengemudi taksi online berbasis aplikasi dan taksi konvensional berargometer.

“Kami harap setelah keluarnya Pergub tidak ada lagi tindakan anarkis dari kedua pihak. Semuanya bisa menerima Pergub,” kata Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kapetayo), Sutiman seusai audiensi dengan dewan.

Sutiman mengaku selama ini gesekan antar pengemudi taksi online dan konvensional selalu terjadi di Sekitar Malioboro, Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Tugu Jogja. Bahk 8 Mei lalu empat kejadian ketegangan dalam sehari. Ia berharap hal itu tidak terulang kembali.

Advertisement

Ia mengaku tuntutan pembatasan kuota untuk taksi berplat hitam atau taksi berbasis aplikasi sudah diakomodir dalam Pergub. Kuota 10 persen taksi aplikasi dari jumlah total taksi konvensional. Saat ini jumlah taksi konvensional ada sekitar 1.000an unit sebagaimana sudah dibatasi dalam Pergub 86 Tahun 2014. Maka taksi online yang boleh beroperasi jumlahnya hanya sekitar 100 unit.

Sutiman meminta semua pihak mengawal Pergub. Ia menyadari taksi berbasis aplikasi jumlahnya mencapai ribuan sehingga akan sulit di kontrol. “Semoga tidak ada lagi gejolak.” tukas Sukiman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif