Polemik Taksi Online, pihak taksi konvensional dan online mengadu ke DPRD.
Harianjogja.com, JOGJA — Wacana pelarangan taksi online beroperasi di DIY melalui peraturan Gubernur DIY menimbulkan pro kontra. Dua paguyuban taksi konvensional dan taksi online, Senin (13/3/2017) siang, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Ini Keluhan Pengemudi Taksi Pelat Kuning
Sekitar 20 orang dari Komunitas Pengemudi Taksi Argometer (Kopeta) atau perkumpulan taksi konvensional yang datang dan langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Ririk Banowati. Ketua Kopeta DIY, Sutiman mengatakan kedatangan anggotanya dipicu dari pernyataan Anggota DPRD Kota Jogja Rifki Listianto di media massa yang kurang setuju adanya pelarangan taksi online.
Terkait pernyataan tersebut dan reaksi pengemudi taksi konvensional, Rifki Listianto mengatakan bukan kewenangannya untuk mengomentari soal aturan pelarangan angkutan online. Ia hanya menyikapi pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY yang akan melarang dan menghapus angkutan berbasis online.
“Masyarakat Jogja mempunyai hak untuk mendapatkan transportasi yang nyaman, aman, dan murah karena pemerintah belum bisa menyediakannya,” kata Rifki.
Maka, ketika ada pihak swasta ada yang dapat memberikan kenyamanan itu, kata Rifki, jangan dilarang atau dihapuskan tetapi dilegalkan saja dengan payung hukum dan aturan yang dibuat oleh pemerintah sehingga dapat diikuti oleh pelaku transportasi online.