SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Polemik Taksi Online menjadi perhatian DPRD DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32/2017 akan dievaluasi oleh pihak DPRD DIY. Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus itu dinilai rentan gugatan. Rencana itu muncul setelah pihak Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menggelar audiensi dengan pihak DPRD DIY, Senin (17/7/2017).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Dewan Akan Evaluasi Pergub
Ketua PPOJ Muchtar Ansori menjelaskan, pihaknya menilai aturan yang disusun dalam regulasi tersebut, baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 maupun Pergub DIY, belum berpihak pada armada sewa khusus.

Beberapa hal yang dipersoalkannya adalah terkait dengan tarif dan uji kir. Menurutnya, tarif bawah sebesar Rp3.500 masih terlalu kecil. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan agar tarif itu bisa dinaikkan hingga Rp4.000.

“Untuk penerbangan saja misalnya, kenaikan, terutama saat momen-momen tertentu bisa sampai 200%,” katanya, Senin (17/7/2017).

Tak hanya itu, dirinya juga mempersoalkan uji kir. Dengan tahn produksi armada yang diklaimnya masih terlampau muda, uji kir itu menurutnya belum terlalu perlu dilakukan.

“Lagipula kami ini sewa khusus. Kalau semuanya disamakan dengan taksi [argometer], lalu bagaimana,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya