Jogja
Selasa, 4 Juli 2017 - 11:20 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Sudah Ada Permenhub, Kini Taksi Online Bisa Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Sebagai tindak lanjut atas berlakunya Permenhub No 32 Tahun 2016, maka Dishub bersama dengan kepolisian punya wewenang untuk menindak taksi online yang melanggar

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triono menyatakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Permenhub No 32 Tahun 2016, maka Dishub bersama dengan kepolisian punya wewenang untuk menindak taksi online yang melanggar.

Advertisement

Ia mengatakan pekan ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur tentang mekanisme penindakan terhadap taksi online yang tidak patuh.

“Pekan lalu, kan, libur. Baru mulai masuk hari ini. Kemarin juga kami [Dishub DIY dan Kepolisian] masih mengadakan posko lebaran, jadi belum bisa berkoordinasi untuk penindakannya,” jelas Agus, Senin (3/7/217).

Sementara untuk jumlah stiker yang hanya 100, Agus mengatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan pengadaan lagi karena waktu keluarnya permenhub berada di tengah-tengah tahun anggaran.

Advertisement

“Untuk pengadaan stiker harus diajukan pada anggaran baru. 100 stiker yang ada sekarang adalah pemberian dari Kementerian Perhubungan. Untuk stiker tambahan akan kami kaji dulu berapa taksi online yang ideal, itu kan butuh waktu. Sementara 100 stiker dulu,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk mendapatkan stiker tersebut, perusahaan penyedia taksi online harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus tergabung dalam badan hukum, lolos uji KIR di kota atau kabupaten sesuai dengan kedudukan perusahaan penyedia jasa taksi, dan harus mengajukan izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif