SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Brigadir Kepala (Bripka) D, pelaku pemukulan warga Sambipitu, Kecamatan Patuk, dikenai hukuman teguran tertulis dan mutasi.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Irwan Setiawan, Senin (30/9/2013) mengatakan, dari hasil sidang disiplin yang digelar Selasa (24/9/2013), Bripka D terbukti melanggar disiplin sesuai pasal 5 a Peraturan Pemerintah No.2/2003.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Keputusan sidang, yang bersangkutan [Bripka D] diberi teguran tertulis untuk tidak mengulangi dan dimutasi ke Polres,” kata Irwan.

Bripka D yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Playen saat ini ditugaskan menjadi bintara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul. Vonis sidang disiplin Bripka D ini lebih rendah dari tuntutannya, yaitu teguran tertulis, mutasi, juga penundaaan pangkat.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino menambahkan, dalam sidang disiplin, korban pemukulan, Andang dan saksi berinisial SU dihadirkan. Pemukulan yang dilakukan Bripka D dilatarbelakangi kesalahpahaman.

Sebelumnya diberitakan, saat kejadian Bripka D membonceng seorang perempuan berinisial SU tanpa izin suaminya, Andang. Andang pun menghampiri, namun Bripka D kemudian memukul Andang dengan alasan membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya