SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polisi Bantul memusnahkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan beberapa waktu terakhir

Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan minuman keras (miras) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Bantul di halaman Markas Polres, Selasa (17/3/2015).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap Polres sejak 2014 hingga Maret 2015. Selain memusnahkan 1.589 botol miras dari hasil 34 kasus, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bantul juga memusnahkan barang bukti lain, antara lain 278,855 gram ganja, 26,64 gram sabu-sabu, 20 butir riklona dan empat butir clonazepam.

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan sejumlah miras, seperti ciu dan bir, merupakan hasil razia di wilayah Kecamatan Sewon, Kasihan dan objek wisata di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek.

“Jumlah sitaan tertinggi di Parangtritis,” ujarnya kepada wartawan seusai menjadi inspektur upacara pemusnahan barang bukti.

Bupati Bantul Sri Surya Widati mengatakan Pemerintah Kabupaten akan terus kerja sama dengan Polres dan Satpol PP dalam aksi pemberantasan miras di Parangtritis.

Mengingat, Parangtritis masih menjadi tujuan utama wisata di Bantul sehingga perlu dibersihkan dari tindak kriminalitas untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya