SOLOPOS.COM - Proses mediasi kasus pencurian celana dalam Bantul. (IST/Tribatanewsbantul.com)

Korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan menuntut secara hukum

Harianjogja.com, BANTUL-Polsek Kasihan menangkap pelaku pencurian celana dalam di salah satu kos mahasiswi Universitas Alma Ata Yogyakarta di jalan Brawijaya No 99 Tamantirto Yogyakarta Dusun Tundan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dilansir dari tribatanewsbantul.com, Jumat (8/12/2017), pelaku tertangkap di Ringroad Barat depan Kampus Alma Ata Tamantirto, Kasihan, Bantul, Rabu (6/12/2017) pukul 11.30 Wib. Saat melakukan aksinya di area jemuran, ia dipergoki langsung oleh korbannya. Pelaku merupakan penjual bakwan kawi yang biasa keliling di area tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Aipda Ari Dwi Purnomo menyelesaikan kasus ini dengan mediasi. Pasalnya, pencurian tersebut adalah tindak pidana ringan.

Dalam mediasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Sementara, korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan menuntut secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya