SOLOPOS.COM - Potret tersangka pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi. Polisi menunjukan sejumlah barang bukti praktik pemusnahan isi tabung gas elpiji pada Senin (5/2/2024) di Lobi Gedung Promoter, Polda DIY. (Harian Jogja / Catur Dwi Janati)

Solopos.com, SLEMAN – Jika selama ini Anda kesulitan menemukan ketersediaan elpiji subsidi berukuran 3 kilogram, mungkin karena ulang komplotan pelaku penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Sleman. Komplotan ini memborong elpiji subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga elpiji non-subsidi.

Setelah setahun beroperasi, komplotan penyalahgunaan elpiji subsidi akhirnya dibekuk tim dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi membongkar praktik culas yang dilakukan para pelaku di tempat kerja mereka di salah satu rumah di Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengatakan praktik culas memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi itu terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) segera melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

“Penindakan dengan mendatangi TKP sebuah rumah [gudang] yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pada saat mendapati rumah tersebut, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji,” terang Idham pada Senin (5/2/2024).

Pelaku tertangkap basah tengah melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.

“Setelah melakukan itu, personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap aparat kepolisian. Ketiga pelaku itu mempunyai peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan aktivitas ini.

Sementara pelaku GR bertindak sebagai marketing, sopir dan pemrakarsa gagasan ide bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi. Terakhir pelaku PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan.

Selanjutnya tabung-tabung gas melon yang telah dikumpulkan pelaku, satu per satu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi. Gambarannya, dua tabung gas 3 kilogram dipindahkan untuk mengisi tabung gas 5,5 kilogram. Sementara untuk mengisi tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas melon.

“Elpiji subsidi ini kan satu tabungannya seharga Rp19.000, dipindahkan ke tabung gas elpiji non-subsidi yang berukuran 5,5 kilogram. Jadi dihitung sebanyak dua tabung gas elpiji yang bersubsidi itu dituangkan ke [tabung] 5,5 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi yang dijual Rp90.000. Kalau untuk yang bertanya 12 kilogram dituangkan dari gas elpiji yang beratnya tiga kilogram sebanyak empat tabung,” ujarnya.

Seusai melakukan manipulasi ini, pelaku lantas memasarkan gas elpiji mereka ke sejumlah lokasi. Sasarannya toko kelontong hingga pelaku UMKM.

“Tabung-tabung gas non-subsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam yang dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman,” ungkapnya.

Harga pembelian tabung gas 3 kilogram sekitar Rp19.000. Sementara pelaku menjual elpiji berukuran 5,5 kilogram dengan harga Rp90.000 dan gas dengan tabung 12 kilogram dengan harga Rp120.000.

Dari penjualan ini, pelaku mendapatkan keuntungan yang berlipat. Harga dua elpiji 3 kg hanya Rp38.000, namun bila dimasukkan ke dalam tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp90.000, pelaku sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp50.000. Cara serupa dipakai tersangka pada tabung non-subsidi 12 kilogram. Sedangkan keuntungan dari menjual elpiji 12 kg, pelaku bisa mendapatkan untung Rp85.000.

Praktik ini, lanjut Idham, menurut pengakuan tersangka telah berlangsung selama satu tahun. Dari bisnis ini pelaku setidaknya bisa meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp50-60 juta per bulan.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, menuturkan ada ratusan barang bukti berupa tabung-tabung gas yang diamankan kepolisian. Beberapa di antaranya masih berisi elpiji yang rencananya bakal dipindahkan ke tabung-tabung non-subsidi.

“Barang bukti yang diamankan di jajaran Reserse Kriminal Khusus yaitu berupa tabung gas tiga kilogram bersubsidi sebanyak 588 buah, tabung gas 5,5 kilogram non-subsidi sebanyak 51 buah, tabung gas 12 kilogram non-subsidi sebanyak 49 buah,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI No. 11/2020 tentang cipta kerja  sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU. No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/ 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polda DIY Grebek Gudang Elpiji di Cangkringan, Temukan Praktik Pemindahan Isi Gas dari Tabung Subsidi ke Non-subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya