SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial SA yang diduga mencabuli seorang anak, FS, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (16/7/2013).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Prio Utomo, jaksa menyatakan fakta-fakta persidangan mengungkap terdakwa yang merupakan anggota jajaran Polresta Jogja ini melakukan aksinya di rumah korban.

Ia yang kenal baik dengan orangtua memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Setidaknya terdakwa sudah melakukan aksinya lebih dari tiga kali.

“Kami minta majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diliana.

Menanggapi tuntutan ini Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamzal Wahyudin mengaku kecewa. Pasalnya tuntutan yang diberikan tidak maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menyayangkan belum ditahannya terdakwa padahal sudah diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dia kan anggota polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi. Ini malah melakukan tindakan seperti ini,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya