Jogja
Rabu, 17 Juli 2013 - 04:30 WIB

POLISI CABUL : Cabuli Anak, Anggota Polresta Dituntut 8 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial SA yang diduga mencabuli seorang anak, FS, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (16/7/2013).

Advertisement

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Prio Utomo, jaksa menyatakan fakta-fakta persidangan mengungkap terdakwa yang merupakan anggota jajaran Polresta Jogja ini melakukan aksinya di rumah korban.

Ia yang kenal baik dengan orangtua memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Setidaknya terdakwa sudah melakukan aksinya lebih dari tiga kali.

“Kami minta majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diliana.

Advertisement

Menanggapi tuntutan ini Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamzal Wahyudin mengaku kecewa. Pasalnya tuntutan yang diberikan tidak maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menyayangkan belum ditahannya terdakwa padahal sudah diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dia kan anggota polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi. Ini malah melakukan tindakan seperti ini,” tegas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif