SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

SLEMAN—Oknum penyidik Polsek Mlati yang diduga memeras dua warga Mlati, Rinda Herawati, 32, dan Sutrino, 38, terancam dipecat dari institusi korps baju coklat. Kapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahardjo memerintahkan kapolres Sleman untuk menyelidiki kasus tersebut.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Direktur Reserse Kriminal Polda DIY Komisaris Besar Kris Erlangga Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus pemerasan itu. Namun Kris mengaku masih membutuhkan keterangan dari saksi pelapor untuk mencocokan alat bukti. “Tadinya kita akan periksa pelapor Jumat ini, karena tidak memungkinkan akan dilanjutkan setelah tahun baru ini” katanya, Jumat (28/12/2012).

Kris memaparkan, laporan yang diterimanya soal pemerasan. Apakah pemerasan dalam bentuk pengancaman atau menakut-nakuti masih perlu dibuktikan. Ditreskrimum sudah menurunkan Tim Pengawan Penyidikan untuk mengkroscek proses penyidikan yang berlangsung di Polsek Mlati.

“Kalau memang terbukti ancamannya bisa pidana bahkan penjara. Setelah divonis bisa terancam sanksi pemecatan” ucap Kris.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY AKBP Eko Sumardiyanto mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Hanya saja kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana sehingga penyidikan Propam menunggu hasil dari penyidikan Ditreskrimum.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan oknum Polsek Mlati mencuat setelah Rinda dan Sutrisno mengadukan tindakan polisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja. Aduan tersebut dilaporkan ke Polda DIY selanjutnya diteruskan ke Propam Polda.

Kasus itu kian rumit setelah Rinda dan Sutrisno dilakukan penahanan atas kasus penganiayaan yang tidak mereka lakukan. Akibatnya mengundang reaksi kalangan masyarakat. Selain LBH, Ormas Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) pun ikut mengawal kasus tersebut

Organisasi yang membela rakyat teraniaya dan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DIY menjadi ketua Dewan Penasehatnya itu mengirim surat tembusan perkara ini hingga ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Surat pengaduan itu juga dikirim ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Komnasham, Irwasum Polri, Kapolda DIY dan lain-lain. Bahkan surat itu juga dikirin ke presiden Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya