SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Depok Barat Kabupaten Sleman menggerebek sejumlah penjual miras yang kerap diperjual belikan kepada mahasiswa. Puluhan botol miras ilegal kemudian disita petugas.

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan di wilayah Depok Barat anggotanya menggerebek tiga lokasi penjualan miras ilegal. Penjual itu kerap melayani para mahasiswa dan masyarakat umum.
Warung tersebut sangat ramai saat hari Sabtu malam Minggu. Karena itu pihaknya menertibkan karena dinilai sebagai biang dari tindak kriminalitas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah perintahkan ke semua Polsek jajaran untuk kembali melakukan penertiban. Karena miras menjadi ibu dari kejahatan. Dan hendaknya ada dukungan pihak terkait dalam rangka memberikan efek jera kepada penjual. Karena penjual dendanya sangat ringan,” tegas Kapolres, Minggu (7/9/2014).

Ia menambahkan, tiga lokasi yang digrebek di wilayah Depok Barat yakni di tempat penjualan miras Selokan Mataram, Caturtunggal dengan tersangka bernama Aan Pamungkas. Anggotanya mengamankan miras ilegal sebanyak 38 botol campuran.

Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Raya Janti dengan terskangka Yadi, hasilnya ditemukan miras 34 botol di dalam warung miliknya berupa anggur, bir dan bodka.

Terakhir penggerebekan di Jalan Babarsari, Caturtunggal dengan pemilik bernama Arifin. Sebanyak tujuh botol anggur diamankan dari rumah tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya