SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Seyegan kembali menggerebek rumah Toni Susanto, 41, di Dusun Mriyan RT 02 RW 21 Margomulyo, Seyegan, Sleman Jumat (3/10/2014). Toni Susanto yang terkenal dengan sebutan “Raja Miras” di Sleman ini tak kapok berbisnis miras meski berkali-kali digrebek.

Dalam penggerebekan kali ini, polisi menemukan 25 kardus anggur merah berisi total 303 botol, anggur kolesom 13 kardus berisi 199 botol. Selain itu masih ada vodka jumbo 28 botol kemasan 350 mililiter, ciu 22 botol ukuran 600 mililiter dan satu jerigen master ciu sebagai bahan oplosan. Jika ditotal miras ilegal yang ditemukan itu bernilai sedikitnya Rp25 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menyatakan pantang menyerah untuk memerangi miras di Sleman. Ia pun tak habis pikir sejumlah penjual miras kelas kakap seperti Toni Susanto asal Seyegan yang berkali-kali digrebek tapi tidak menunjukkan rasa jera. Pihak terkait seperti pemerintah sebaiknya meninjau ulang aturan hukuman bagi raja miras sekelas Toni.

“Memang baiknya hukuman untuk orang seperti ini [Toni Susanto] harus dikurung. Karena dampak dari yang dijual itu sangat besar. Kita jangan berfikir sempit ini hanya miras, tapi berfikir bagaimana ketika orang meminum kemudian banyak mereka yang melakukan tindak kejahatan. Dampak negatifnya nyata di masyarakat,” tegas Ihsan, Jumat (3/10/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya