SOLOPOS.COM - Petugas dari Dinkes Bantul dan kepolisian memeriksa daging tiren Yang diolah Sukardi warga RT 01, Dusun Plemantung, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro Kamis (28/12/2017).(Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Sukardi dikenakan wajib lapor.

Harianjogja.com, BANTUL–Setelah dimintai keterangan oleh polisi, Sukardi warga Rt 01 Dusun Plemantung, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro akhirnya dilepaskan. Pria berambut putih dan gondrong penjual daging ayam tiren dan jeroan dari bangkai anjing ini belum ditetapkan sebagai tersangka namun hanya diberikan status wajib lapor.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kapolsek Bambanglipuro, AKP Wahyu Sudadi mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Sukardi. Pasalnya ia mengaku bahwa daging yang dijual tidak untuk dikonsumsi atau dijual ke pasar tradisional namun untuk pakan babi.

Bacajuga : Penjual Jeroan Anjing Tiren Akhirnya Digelandang ke Kantor Polisi

“Penyidik saat ini baru mencari pedagang yang pernah membeli daging ayam tiren dari Sukardi yang kebetulan pedagang Pasar Barongan. Serta mencari peternak babi yang katanya sering memesan daging tiren dan jeroan bangkai anjing,” ujarnya, Jumat (29/12/2017).

Baca juga : Begini Siasat Penjual Jeroan Anjing Mati Pasarkan Dagangannya

Selain itu alasan penyidik belum menetapkan Sukardi sebagai tersangka karena hasil laboratorium dari Diperpautkan Bantul juga belum keluar. “Setelah semua bukti lengkap, baru akan kami ambil langkah selanjutnya. Apakah akan jadi tersangka atau tidak. Apalagi belum ada pihak yang dirugikan turut melapor,” ucapnya.

Baca juga : Duh…Warga Bantul Edarkan Jeroan Anjing Mati dan Ayam Tiren ke Pasar-Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya