SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo akhirnya mengeluarkan Briptu YK, 31, dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait tindakannya melakukan perzinaan dengan AG, 28, perempuan bersuami di Hotel kawasan Gamping, Sleman, 15 Maret lalu.

YK dianggap telah mencemarkan kewibawaan Kepolisian serta citra Satlantas. Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohannes Setiawan Widjanarko mengungkapkan, saat ini YK tidak memiliki jabatan dan kewenangan apa pun di dalam semua unit Polres Kulonprogo. Kini YK hanya diperbantukan di pelayanan umum sembari menunggu keputusan sanksi profesi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres menjelaskan, sanksi profesi terhadap YK tetap masih menunggu putusan kasusnya yang hingga kini masih berjalan di Polsek Gamping, Sleman.

“Dia (YK) saat ini hanya berstatus pembantu umum saja. Dia tidak punya pos di semua unit Polres. Biar saja, itu ulah buruk dia sendiri,” ujar Kapolres, Selasa (25/3/2014).

Disinggung mengenai bentuk sanksi profesi yang bakal dikenakan kepada anggotanya itu, Yohannes tetap belum bisa menjelaskan. Dia baru mau mengatakan jika perkara di Polsek Gamping sudah tuntas.

Terpisah, Kasatlantas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Supriyantoro mengungkapkan, ulah YK benar-benar merusak citra Satlantas di kalangan masyarakat.

Menurut dia, satuannya sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ditambah lagi tindakan YK ini berpotensi semakin mendatangkan kendala terhadap upaya Satlantas melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Terkait itu, maka Supriyantoro menyatakan YK sudah masuk dalam daftar hitam personel yang jelas tidak akan bisa diterima di unit lalu lintas.
Menurut dia, YK dikeluarkan dari Satlantas akhir pekan lalu.

“Tidak bisa ditawar lagi, kami sudah mengeluarkannya dari Satlantas. Dia tidak kami terima lagi di sini,” ujarnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya