SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN- Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba menilai Briptu YK, anggota Polres Kulonprogo yang digerebek di sebuah hotel di Sleman, seharusnya  ditahan karena selain melakukan perselingkuhan ia juga memalsukan identitas.

“Dia memakai identitas palsu, itu bisa dijerat dengan pemalsuan dokumen, harusnya bisa ditahan. Kalau kasus selingkuhnya memang butuh bukti lain,” katanya, Senin (17/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terkait kasus perselingkuhannya, kata Kamba, pihak kepolisian harus menanggapi laporan pihak suami dengan seadil-adilnya.

Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada Briptu YK agar memberikan efek jera bagi anggota lain. Penyidik, lanjutnya, harus serius melakukan penyidikan terutama mencari barang bukti lain dalam menanggapi laporan suami AG.

Panit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Ngadi menjelaskan, saat diperiksa baik Briptu YK maupun AG mengaku belum melakukan hubungan intim meski berada dalam satu kamar. “Pengakuannya belum melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Karena itu pihaknya mencari barang bukti lain yakni mengambil sprei tempat tidur di kamar yang sempat dimasuki keduanya. Selain itu hasil visum dari RSUP Dr Sardjito terhadap AG juga dijadikan sebagai tambahan barang bukti.

Ia menambahkan, pada Selasa (18/3/2014) pihaknya akan memanggil saksi lain. Pelanggaran yang dilakukan Briptu YK juga ditangani Unit Provos Polres Kulonprogo.

Briptu YK dan AG mengaku menjalin asmara sejak Desember 2013. Keduanya saling kenal saat Briptu YK datang ke sebuah klinik kesehatan tempat AG bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya