SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Sekolah SMK 1 Maarif 1 Wates, Rahmad Rahardja merasa tindakan Briptu YK, oknum polisi yang telah menyalahgunakan kartu pelajar milik siswanya untuk identitas saat check in di sebuah hotel bersama selingkuhannya, sudah mencemarkan nama baik sekolah tersebut.

“Tindakannya jelas mencemarkan nama baik sekolah kami. Kasihan siswa kami, enggak tahu apa-apa malah identitasnya disalahgunakan,” kata Rahmad, Senin (25/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Briptu YK, 31, anggota Satlantas Polres Kulonprogo yang kedapatan menginap bersama AG, 28,  perempuan bersuami di sebuah hotel kawasan Gamping, Sleman, 15 Maret lalu menggunakan kartu identitas milik DNA, 16, siswa kelas XI SMK 1 Maarif Wates.

Kartu pelajar itu disita seorang oknum polisi sejak dua bulan lalu karena pelanggaran lalu lintas. Pada 15 Januari lalu, DNA terjaring pelanggaran lalu lintas saat melintas di kawasan Teteg Wetan, Wates karena salah jalur.

DNA tidak membawa STNK, SIM dia juga belum punya. Akhirnya polisi menyita kartu pelajarnya. Tapi DNA juga bingung mau mengambil ke mana lantaran si polisi tidak memberikan surat tilang.

Pada Senin (24/3/2014) siang, pihak sekolah melakukan klarifikasi ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kulonprogo. Pemberitahuan dilakukan oleh Sriningsih, guru Bimbingan dan Konseling sekolah itu. Orangtua DNA juga turut serta mendatangi Polres.

“Tadi sudah kami sampaikan tentang adanya penyalahgunaan identitas siswa kami. Sejauh ini kami belum akan melakukan tuntutan terkait pencemaran nama baik sekolah,” paparnya.

Tapi, Sriningsih dan Rahmad berharap hal tersebut menjadi koreksi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Mereka menganggap yang dilakukan oknum polisi tersebut berpotensi memperburuk citra sekolah.

Kapolsek Gamping Kompol Bambang Widianto yang menangani kasus tersebut saat dimintai konfirmasi terkait penggunaan identitas palsu itu mengaku belum mengetahui secara pasti.

Karena pihaknya hanya menangani kasus perselingkuhannya sesuai laporan dari pihak pelapor sesuai dengan pasal 284 KUHP. Kendati demikian, dalam kasus itu masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Jika memang terbukti ya tentu lanjut [proses hukumnya], kita menangani yang 284-nya [perzinahan atau perselingkuhannya],” tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu (23/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya