SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Satu Sujarwo menjelaskan pemberian sanksi terhadap Briptu YK, anggota Polres Kulonprogo yang digerebek saat bersama selingkuhan di hotel, masih menunggu sampai perkaranya di Polsek Gamping selesai.

“Sanksi profesi terhadapnya tetap akan kami berikan untuk menjaga kedisiplinan anggota. Cuma karena kasusnya juga sedang ditangani di Polsek Gamping ya kami tunggu saja sampai perkaranya selesai,” paparnya, Senin (17/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Supriyantoro menyesalkan ada anggotanya yang mencoreng kewibawaan anggota polisi. Dia menuturkan, dalam apel rutin, pihaknya selalu menekankan agar setiap anggota harus berupaya semaksimal mungkin menjaga nama baik institusi kepolisian.

Dia berharap, kasus yang dilakukan YK menjadi perhatian semua anggota agar tidak terjadi lagi.

“Kami selalu komitmen agar setiap anggota mampu menjaga kehormatan kepolisian. Sesuai aturan, Briptu YK tetap akan mendapatkan sanksi tegas,” papar Supriyantoro menambahkan.

Adapun kasus yang dilakukan Briptu YK berawal dari hubungannya dengan AG, perempuan bersuami yang berasal dari Nanggulan.

Puncaknya IM, suami dari AG menangkap basah keduanya saat sedang bermesraan di sebuah hotel di wilayah Gamping. IM mengetahui keberadaan pasangan mesum itu dari peranggkat Global Positioning System (GPS) yang sengaja dia pasang pada sepeda motor istrinya.

Setelah memastikan ada AG dan YK di dalam kamar hotel, IM meminta bantuan Polsek Gamping untuk menggerebek keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya