SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ditlantas klaim mulai melakukan penindakan.

Harianjogja.com, SLEMAN–Ditlantas Polda DIY mulai melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang belum mematuhi Permenhub 108/2017 yang terbit sejak 1 Januari utamanya mengenai izin operasional.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Namun penindakan yang dilakukan baru sebatas mendukung Dinas Perhubungan DIY yang juga pemangku kepentingan terkait penegakan Permenhub tersebut.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengatakan sesuai aturan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengendara taksi online. “Penindakan sudah berlaku tapi tidak langsung membabi buta, kami back-up kalau soal perizinan,” katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).

Kepolisian sendiri hanya bertugas membantu Dishub DIY melaksanakan aturan tersebut dengan melakukan penindakan di lapangan. Lebih lanjut, ia mengatakan petugas polisi berhak menghentikan taksi online yang tak berizin itu di jalan, setelah Dishub memastikan adanya pelanggaran. Sedangkan kepolisian berwenang penuh apabila ada aturan lalu lintas atau perparkiran yang dilanggar oleh armada online itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya