Jogja
Rabu, 2 Maret 2022 - 18:35 WIB

Polisi Pakai Pasal Ini Jerat Siskaeee Pelaku Eksibisionisme di YIA

Hafit Yudi Suprobo  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pemeran video tak senonoh di Bandara YIA beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY. (Istimewa/Dokumentasi Humas Polda DIY)

Solopos.com, KULONPROGO — Polisi menjerat Siskaeee, perempuan yang terlibat kasus eksibisionisme di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) karena memamerkan payudara dan alat vital menggunakan UU Pornografi dan ITE.

Sejumlah barang bukti kasus eksibisionisme dengan tersangka Fransiska Candra, 23, alias Siskaeee telah diserahkan ke Kejari Kulonprogo pada Rabu (2/3/2022). Tetapi, penyerahan barang bukti belum disertai tersangka karena Siskaeee dinyatakan positif Covid-19.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus pamer payudara dan alat vital di Bandara YIA dengan tersangka Siskaeee melalui protokol kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga : Siskaeee, Tersangka Kasus Eksibisionisme di YIA Positif Covid-19

Advertisement

Baca Juga : Siskaeee, Tersangka Kasus Eksibisionisme di YIA Positif Covid-19

Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY sedangkan barang bukti dan lainnya telah diserahkan penyidik ke Kejari Kulonprogo. “Untuk tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Barang bukti dan yang lainnya diserahkan penyidik [Polda DIY] ke Jaksa Penuntut Umum [JPU],” imbuh dia.

JPU akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wates. Dalam waktu dekat, lanjutnya, proses persidangan dengan tersangka Siskaeee akan dilaksanakan.

Advertisement

Baca Juga : Siskaeee Raup Keuntungan Hampir Rp2 Miliar dari Konten Tak Senonoh

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kulonprogo, Martin Eko Priyanto, mengatakan tersangka didakwa menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) tentang UU ITE. Hal itu berdasarkan berkas perkara.

“Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022. Sementara penahanan dilaksanakan di rutan Polda. Nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari,” ujar Eko.

Advertisement

Kejaksaan menerima 25 item barang bukti. Sejumlah akun media sosial masuk dalam daftar barang bukti yang diserahkan penyidik kepada JPU.

Baca Juga : Terungkap! Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum

“Kalau barang bukti lebih kurang 25 item tapi yang bisa kami sebutkan ada handphone, komputer, beberapa akun-akun dia [Siskaee] untuk memasukkan video tersebut ke dalam akun tersebut. Total akun sementara masih dua dan ini yang terkait dengan di bandara YIA,” kata Eko.

Advertisement

Proses persidangan dengan tersangka Siskaeee akan dilaksanakan secara daring. Siskaee telah menunjuk kuasa hukum. “Karena sekarang masih pandemi Covid-19 jadi sidang dilakukan secara online, baik itu di rutan, pengadilan maupun di kejaksaan. Kami lakukan secara sendiri dan Zoom. Itu masih berjalan sampai saat ini. Belum ada perubahan dari pimpinan di Kejagung,” jelas Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif