Jogja
Jumat, 21 Oktober 2016 - 03:40 WIB

POLISI PENGEDAR UANG PALSU : Diproses Pidana Umum, Perwira Pengedar Bakal Kena Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kapolda berjanji akan meneruskan proses hukum.

Harianjogja.com, SLEMAN- Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.

Advertisement

Ia mengatakan saat ini pihaknya akan terus melakukan penyidikan. “Prosesnya akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlalu, tidak akan ada pilih-pilih yang bersangkutan akan tetap diproses,” katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (20/10/2016).

Dikatakannya saat ini proses pemeriksaan langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Kapolda juga mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di Polri.

“Saya orangnya lurus-lurus saja, kalau ada anggota yang memang salah harus dihukum. Saya tidak akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan hingga hari ini pihaknya masih mendalami peran dari anggota perwira menengah polisi tersebut. Akan diselidiki apakah yang bersangkutan memiliki jaringan dalam mengedarkan upal.

“Kasus ini diproses pidana umum. Penyidikan dilakukan oleh Polres Gunungkidul namun sepenuhnya kami membackup,” ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini untuk yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian keterlibatan tersangka dan dari mana tersangka mendapatkan upal masih dalam pendalaman.

Advertisement

Sebelumnya pada hari Selasa (18/10/2016) perwira polisi tersebut ditangkap oleh jajaran reserse dan kriminal Polres Gunungkidul karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 100ribu. Kemudian saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka tersebut juga didapati menyimpan uang palsu sejumlah Rp 71 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif