Jogja
Rabu, 17 November 2021 - 08:00 WIB

Polisi Ringkus Jambret Spesialis Anak di Bantul

Ujang Hasanudin  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret dengan korban anak. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BANTUL — Kepolisian Resor (Polres) Bantul masih terus mengembangkan kasus jambret dengan sasaran anak-anak. Pelaku jambret dengan spesialis korban anak di Bantul sudah ada yang tertangkap oleh aparat kepolisian, beberapa waktu lalu.

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SR, 44, warga Banguntapan, Bantul, yang menghuni tempat indekos di Umbulharjo, Kota Jogja.

Advertisement

“Tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku ini cukup banyak. Jadi bisa dibilang istilahnya ini Ratu Jambret. Masih kita kembangkan kasus ini kemungkinan ada TKP lainnya karena di Bantul saja sudah sembilan lokasi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Polres Bantu, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Agar Tak Menjadi Korban Penjambretan di Jalan, Ini Tipsnya

Advertisement

Baca juga: Agar Tak Menjadi Korban Penjambretan di Jalan, Ini Tipsnya

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat dan sasarannnya hampir semua adalah anak-anak usia 5-10 tahun namun kebanyakan adalah usia lima tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ihsan, alasan menyasar anak agar tidak ada perlawanan. Selain itu anak-anak tidak terlalu menaruh curiga ketika ada orang lain menanyakan alamat atau meminta bantuan.

Karena itu Ihsan mengimbau kalau ada kejadian jambret dengan modus yang sama di wilayah Polres lain, seperti Polresta Jogja atau polres perbatasan seperti Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo agar menyampaikan ke Polres Bantul, “Karena kemungkinan pelakunya sama,” ucap Ihsan.

Advertisement

Menurut Kapolres, ada sembilan lokasi kejadian yang sama dengan menyasar anak-anak dan polanya sama yang dilakukan oleh tersangka SR. Kejadian sembilan kali tersebut dalam kurun waktu Juli sampai November ini. Berdasarkan keterangan korban dan saksi saksi di lokasi kejadian serta rekaman closed circuit television (CCTV), ciri-ciri pelaku sama dan mengarah kepada SR. Ciri-ciri tersebut mulai dari postur tubuh, motor yang dikendarai tersangka hingga baju dan kerudung yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.

Baca juga: Nani Terdakwa Kasus Satai Beracun di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Polisi pun memburu SR di rumahnya di wilayah Banguntapan, namun tersangka tinggal di wilayah Umbulharjo bersama suami siri. Saat didatangi di indekosnya tersangka tidak ada, “Pelaku baru kita tangkap di wilayah sekitar terminal Giwangan,” ujar Ihsan.

Advertisement

Tersangka, kata Ihsan juga mengakui semua perbuatannya, yakni dua lokasi dilakukan di Banguntapan, enam lokasi di wlayah Pleret dan satu lokasi di wilayah Piyungan. Akibat perbuatan tersangka, polsi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut Ihsan berharap masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya ketika sedang bermain di luar rumah atau tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif