SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polsek Saptosari meringkus lima penjudi kartu ciba di Desa Planjang, Kecamatan Saptosari, Minggu (19/10/2014) dini hari.

Kapolsek Saptosari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo Wintoro mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu masing-masing Ya
(59), Kar (44), Pa (52), Wa (45) yang merupakan warga Dusun Legundi, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, dan Ka (34) warga
Dusun Karanggunung, Desa Krambilsawit, Kecamatan Saptosari.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Ada pun barang bukti yang diamankan yakni dua set kartu cina, tikar, dan uang sejumlah Rp250.000,” ujar dia ketika dihubungi,
Minggu (19/10/2014).

Ia menambahkan, penangkapan kelima penjudi diawali informasi dari warga. Menurut dia, warga resah dengan aksi judi itu. Lokasi judi
pun berpindah-pindah. Warga jengkel karena pelaku sudah berkali-kali diperingatkan tetapi peringatan itu tidak diindahkan. Warga
kemudian lapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah yang dicurigai sebagai tempat judi. Setelah dinyatakan
benar, polisi pun melakukan penggerebekan.

“Kami melakukan penangkapan pukul 01.00 WIB. Pelaku tengah menjalani proses hukum,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya