SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Solopos.com, SLEMAN — Polsek Berbah menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan tongkat baton saat berada di Jalan Wonosari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, DIY.

Polisi menduga dua pemuda itu AP, 20 dan DA, 26, hendak menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, menjelaskan polisi menangkap kedua orang itu pada Minggu (23/1/2022) pukul 03.00 WIB.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Pada waktu itu anggota Reskrim Polsek Berbah sedang melaksanakan patroli di Jalan Wonosari, Tegaltirto,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Bawa Senjata di Angkringan, 1 Orang Ditangkap Bersama Gerombolan Bersajam Serengan Solo

Kedua pemuda itu tercatat sebagai warga Gunungkidul. Mereka teman kerja berjualan makanan di Malioboro.

Pada waktu kejadian, mereka berboncengan tiga dengan satu rekannya lagi. Namun satu rekan mereka tidak memenuhi unsur kejahatan sehingga tidak ikut ditangkap.

Diceritakan, pada waktu kejadian petugas tengah berpatroli. Petugas melihat ketiganya tengah melaju menggunakan motor Yamaha Mio pelat nomor AB 2231 BK.

Baca Juga : Polisi Ringkus Lima Remaja Pelaku Klitih di Jogja

Salah satu dari ketiganya, DA terlihat mengayun-ayunkan tongkat baton. Curiga dengan hal itu, polisi mengejar ketiganya. Polisi menyebut mereka sempat melawan dan hendak memukul petugas saat hendak diperiksa.

Polisi juga memastikan ketiganya dalam pengaruh minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP membonceng di tengah membawa sajam berupa pisau sedangkan DA yang membonceng di belakang membawa tongkat baton.

Ketiganya berniat menemui seseorang di sekitar Kids Fun untuk diajak berkelahi. Orang yang hendak ditemui tersebut merupakan kekasih dari mantan pacar AP.

Baca Juga : 4 ABG Geng Broken Brain Klaten Ternyata Komplotan Begal

Keduanya berencana bertemu lantaran tidak terima AP masih berhubungan dengan mantannya tersebut. “Tidak terima, akhirnya minta ketemuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AP dan DA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara.

Polsek Berbah rutin menggelar patroli untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan.

Baca Juga : Rusak Motor saat Tawuran, 9 Anggota Geng Broken Brain Klaten Ditangkap

“Anggota Polsek Berbah setiap malam yang piket dan pawas melakukan patroli sebelum jam 00.00 WIB. Mereka sambang ke pos kamling. Pendekatan dengan warga, terus lanjut patroli di tempat-tempat rawan yang sudah dipetakan. Di Jalan Wonosari, Jalan Jogja-Solo, dan Sampakan. Tiga tempat itu kalau dini hari wajib dipantau,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya