Jogja
Sabtu, 18 Januari 2014 - 14:42 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Warnet di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua pelaku pembobolan sebuah warung internet di kawasan Jalan Samas Tangkilan Desa Sumbermulyo yang terjadi pada Kamis (16/1/2014) malam.

“Kedua pelaku tersebut adalah Fd (35) warga Sulang Lor Desa Patalan dan Ht (27) warga Panjangjiwo Desa Patalan Bantul, keduanya ditangkap Jumat dini hari di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Bambanglipuro Bantul, AKP Yayan Dewayanto, Jumat (17/1/2014).

Advertisement

Menurut dia, dari tangan kedua pelaku pembobolan warung internet (warnet) ‘Jarinet’ milik Triyono (33) warga Kecamatan Pandak Bantul tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan CPU hasil kejahatan.

Terungkapnya kasus pembobolan warnet tersebut setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pemilik (Triyono) yang belum lama membuka warnet itu, katanya.

Menurut dia, saat pemeriksaan pemilik warnet mengaku selain dirinya orang lain yang mengetahui pasword warnet tersebut adalah pemilik lama Fd atau sebelum dijual kepada Triyono yang menjadi korban.

Advertisement

Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tersangka Fd, dan ternyata kecurigaan terhadap Fd makin bertambah setelah polisi melakukan pengecekan di pusat bursa online ada sembilan CPU dijual.

Mengetahui hal itu, jajaran kepolisian, pada Jumat dini hari langsung menangkap tersangka Fd dan Ht di rumahnya dan kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi menjual barang curian itu.

“Hasil kejahatan ada yang dijual di daerah Umbulharjo Kota Jogja, dan di tempat lain juga,” kata Yayan.

Advertisement

Menurut dia, dalam kasus tersebut Ht diketahui menjadi eksekutor, sementara Fd mengawasi situasi luar warnet, sedangkan modus yang digunakan untuk menjalankan aksinya dengan memanjat tembok dan merusak atap plafon. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif