Jogja
Selasa, 28 September 2021 - 13:57 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi di Umbulharjo

Yosef Leon  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satresnarkoba Polresta Jogja menunjukkan puluhan ribu pil Yarindo yabg diamankan dari pengedar lintas Provinsi, Selasa (28/9). (Istimewa)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membekuk pengedar pil koplo jenis Yarindo, DA, 33, pada Kamis (23/9/2021). Selain DA, polisi juga menangkap dua pelanggan, IP dan PE.

Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di Umbulharjo pada Kamis malam. “Kedua pelanggan saat ini berstatus saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Selasa (28/9/2021).

Advertisement

Andhyka menjelaskan DA berperan sebagai pengedar. Dia kerap menggunakan transaksi langsung saat mengirim barang kepada pembeli. Pengiriman pil langsung menuju rumah pelanggan.

Baca Juga: 2 Pabrik Pil Koplo di Yogya Digerebek, Produksi 2 Juta Pil Per Hari

Aksi DA itu kerap membuat warga sekitar curiga hingga akhirnya polisi turun tangan. “Pengakuannya baru tiga bulan jualan pil Yarindo di Yogyakarta. DA ini juga pengedar lintas wilayah Semarang-Jogja. Awalnya IP dan PE kami amankan di Umbulharjo. Mereka pembeli lalu kami kembangkan dan menangkap DA,” kata Andhyka.

Advertisement

Petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo, tiga toples berisi pil berisi 3.000 butir, dan satu unit handphone. Semua barang bukti itu disita dari tangan IP.

Baca Juga: Terungkap! Pabrik Pil Koplo di Yogya Sudah Beroperasi Sejak 2018

Polisi juga menyita dua toples putih berisi 2.000 butir pil koplo dan 25 plastik klip berisi 250 butir. Semua barang bukti itu disita dari PE.

Advertisement

Polisi menyita 28 toples putih berisi 28.000 butir pil koplo dan satu unit handphone dari DA. Handphone itu diduga untuk bertransaksi. “Totalnya ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan,” ujarnya.

DA harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat DA menggunakan Pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif