SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polisi Sektor Saptosari Gunungkidul berhasil meringkus penjual judi togel di Dusun Planjan, Desa Panjang, Kecamatan Saptosari, Rabu malam (14/11/2013).

Kanitserse Polsek Saptosari Aipda Agus Supriyanta menuturkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 malam. Ketika itu sedang ada transaksi yang berlangsung. Polisi mengamankan Wahyu,23, warga Dusun Planjan sebagai penjual sedangkan pembeli berhasil lolos.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Kami mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp7.000, bolpoin, rekap pembelian, stapler. Sementara itu pembeli yang kabur tengah kami kejar,” tuturnya, Kamis (14/11/2013).

Agus menambahkan pembeli lainnya tidak melakukan pembelian secara langsung melainkan dengan melakukan pemesanan.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelisik siapa bandar terbesarnya. Sementara ini pelaku dititipkan di Polres Gunungkidul. Akibat ulahnya ini Wahyu terancam pasal 303 ayat (1) ke-1 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya