Jogja
Minggu, 1 Mei 2022 - 20:01 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Maling Motor Asal Solo, Segini yang Dicuri

Lugas Subarkah  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku curanmor, HP, di Polres Sleman, Minggu (1/5/2022). (Harianjogja.com/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor dari Solo, Jawa Tengah yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada, Sleman.

Polisi menangkap tiga orang sindikat pencurian sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri 32 motor selama kurun waktu tertentu.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelaku pascaaksi terakhir di indekos Jl. Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman pada Senin (25/4/2022).

Waktu itu, katanya, pelaku HP, 30, warga asal Muara Enim Sumatra Selatan, beraksi pukul 28.30 WIB.

Advertisement

Waktu itu, katanya, pelaku HP, 30, warga asal Muara Enim Sumatra Selatan, beraksi pukul 28.30 WIB.

“Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari tiga detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya Minggu (1/5/2022).

Baca Juga : Waspada! Maling Motor Marak saat Ramadan, Ini Tips Kapolres Sukoharjo

Advertisement

Pelaku berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam pascakejadian. Dari penangkapan inilah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lain, yakni DH dan HM.

Ketiganya berdomisili di Solo tetapi beraksi di Jogja. Mereka memiliki pembagian tugas, yakni HP sebagai eksekutor di lapangan sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri 32 kali dimulai pada akhir Desember 2021. Setiap hasil curian dijual secara online dengan harga Rp3,7-Rp4 juta.

Advertisement

Baca Juga : Ganas, Pencuri Gasak 3 Motor Sekaligus di Indekos di Baki Sukoharjo

“Ada yang beserta STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] karena ketika dicuri STNK berada di dalam [jok] motor,” ungkapnya.

Polisi menyita 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul beberapa waktu lalu.

Ade mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif