SOLOPOS.COM - Balon udara mendarat di landasan pacu Bandara YIA Kulonprogo, Jogja, Rabu (17/4/2024). (Istimewa/Twitter X)

Solopos.com, KULON PROGO– Polisi mengingatkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelepasan balon udara secara liar. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan.

Kapolres Kulon Progo, DIY, AKBP Nunuk Setiyowati, di Kulon Progo, Minggu (21/4/2024), mengatakan penerbangan balon udara ilegal/tidak berizin merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya seperti dilansir Antara.

Kapolres mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.

AKBP Nunuk Setiyowati tak memungkiri penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.

Namun dia mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.

“Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin” kata Kapolres.

Dia mengatakan larangan keras penerbangan balon udara menggunakan api dan bahan peledak serta waktu penerbangan sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.

“Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara,” katanya.

Lebih lanjut, Nunuk mengatakan Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Pada saat pertengahan bulan Ramadan lalu Polres Kulon Progo dan jajarannya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh kalurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di mana mereka dapat berperan aktif untuk turut mensosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya.

Sementara itu, terkait adanya kejadian balon udara mendarat di sekitar Bandara YIA pada hari Rabu (17/4/2024) pada pukul 16.06 WIB, Kapolres membenarkan bahwa petugas Tower YIA melaporkan ke wacth Room/PKPPK /ARFF – YIA bahwa melihat adanya balon di vicinity aerodrome yang melintas di atas aerodrome YIA.

Kemudian Tower on Duty mengarahkan safety team dari AP 1 mengikuti pergerakan balon udara tersebut. Dari hasil monitoring tersebut didapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1.

Atas kejadian balon udara jatuh di area YIA, melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh polisi jaga warga di Polres Kulon Progo kembali meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara, didapat hasil di Kulon Progo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

“Sudah kami cek di jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya