SOLOPOS.COM - Dua tersangka dibalut kakinya setelah mendapat tembakan timah panas karena melarikan diri saat penangkapan, Kamis (4/1/2018). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku biasa mengincar mobil yang terparkir di halaman rumah.

Harianjogja.com, SLEMAN–Tiga tersangka pencurian yang yang kerap menyasar mobil beserta kuncinya ditangkap Polres Sleman. Dua dari ketiga residivis ini terkena peluru timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Tersangka AW, 19, MA,24 merupakan kakak beradik yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah. Sedangkan AW, 28, merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Kapolres Sleman AKBP Muchamad Firman Lukmanul Hakim mengatakan pelaku yang sama-sama berinisial AW terpaksa mendapatkan timah panas. “Ketiganya juga merupakan residivis kasus yang sama,” katanya di Mapolres Sleman, Kamis (4/1/2018).

Modus pelaku yakni dengan memanjat tembok rumah korban pemilik kendaraan, kemudian mencari kunci kendaraannya. Kunci inilah yang kemudian digunakan untuk mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah. Alasannya, cara ini lebih mudah dibandingkan membobol kunci kendaraan tersebut. Tersangka diketahui beraksi di empat lokasi di Sleman yakni Kecamatan Ngaglik dan Sleman.

Pelaku biasanya menyusun rencana detail sebelum beraksi dengan berbagi tugas sebagai eksekutor, pengawas situasi, dan driver. Mereka menyewa mobil rental untuk mencari lokasi yang dijadikan target pencurian. Mereka mencari mobil yang terparkir di halaman rumah.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan ketiganya ditangkap pada 30 Desember 2017 lalu di Pemalang, Jawa tengah. Petugas mengamankan tiga unit mobil yakni satu Honda Jazz Nopol B 14GFT, satu Honda Jazz  Nopol B 4468 GBD, satu mobil Nisan March Nopol B 8499 WL, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3361 IB.

Kendaraan ini sedianya akan dijual namun belum mendapatkan pembeli. “Plat nomornya sudah diganti semua meskipun masih susah cari pembeli,” tambah Are. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan mobil Honda Jazz, pada (25/11/2017) lalu. Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya