SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

Polisi terancam dipecat, proses penindakan harus sesuai prosedur kepolisian

Harianjogja.com, SLEMAN-Proses penindakan kepada anggota dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara RI.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Wakapolda DIY Kombes Imam Sugiyanto, klasifikasi pelanggaran ada tiga yakni disiplin, KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dan Pidana. Jika anggota melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali maka akan dilakukan sidang KKEP. Sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maka tanpa toleransi akan diberikan KKEP dengan putusan yang seringkali diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian itu diatur dalam PP 1/2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Kalau pelanggaran disiplin tiga kali dia mengulang tetep harus divonis, kita KKEP. Itu putusan dua pilihan, yaitu diberhentikan dengan hormat atau PTDH. Kalau pidana sekali melakukan pidana langsung, kasus pidana jalan, KKEP-nya jalan,” ujarnya, Kamis (1/1/2015).

Ditanya perihal adanya oknum anggota Polres Sleman yang divonis mati karena terlibat pembunuhan dan pemerkosaan. Imam menilai memang semestinya hukum itu ditegakkan demi menjaga nama baik institusi Polri.

“Ya kalau seperti itu [kasus pembunuhan] harus [divonis], bukan salah kami, bukan salah institusi tapi salah dia kok masuk institusi Polri, harusnya jadi penjahat dia,” kata dia sembari tersenyum.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan pelanggaran anggota Polri pada 2014 di wilayah Polda DIY berdasarkan kepangkatan sebanyak 141 personel dengan didominasi oknum Bintara sebanyak 132 personel. Dari data itu untuk pelanggaran disiplin terdapat 114 personel, KKEP 14 personel dan pidan 13 personel. Sedangkan untuk jenis hukuman KEP terdapat delapan personel dengan rincian PTDH ada lima personel, Tour of Duty (TOD) dua personel dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) satu personel.

“Sedangkan untuk pelanggaran disiplin pada 2014 total ada 186 personel. Rincian, teguran tertulis 45 personel, penundaan pendidikan 41 personel, tunda gaji dua personel. Tunda UKP 18 personel, mutasi demosi ada delapan personel. Kemudian penempatan khusus [Patsus] 62 personel dan yang bebas terdapat 10 personel,” ungkap Anny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya