Jogja
Jumat, 2 Januari 2015 - 06:15 WIB

POLISI TERANCAM DIPECAT : Keputusan Pengadilan Umum Dulu, Baru Sidang KEPP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Polisi terancam dipecat karena kasus asusila serta pemalsuan identitas belum dapat diproses. Sebab belum ada keputusan dari pengadilan umum.

Harianjogja.com, JOGJA-Kasi Propam Polresta Jogja Komisaris Polisi Suyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/1/2015) membenarkan kedua anggota
di jajaran Polresta Jogja yang terlibat kasus pidana umum tersebut. Ia juga menyatakan kasus yang dialami Brigadir ST dan Brigadir ADN termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Advertisement

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memprosesnya melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Sesuai prosedur kami harus menunggu ada keputusan incrah dari pengadilan umum, baru melakukan sidang KEPP,” kata Suyadi,

Suyadi menambahkan, pelanggaran berkategori berat dan terancam pecat tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri bila melakukan tindakan pidana umum yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan bolos dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Jaringan Pemantau Polisi (JPP) DIY Bambang Tiong menilai, tindakan kedua anggota Polri itu sangat memalukan dan bisa mencederai nama baik institusi Polri.

“Walau pun belum ada ketetapan hukum dari pengadilan, Propam bisa menon-aktifkan terlebih dahulu kedua anggota Polri tersebut karena tindak pidana yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat.” ujar dia.

Bambang menengarai, tugas bidang Propam Polri bisa hilang profesionalismenya. Hal itu karena anggota Propam tidak selamanya berkarir di Propam, sewaktu-waktu bisa dipindah jabatan ke bidang lain. Sehingga jika terjadi kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polri yang jabatannya lebih tinggi dari anggota Propam bisa menjadi hambatan. Terlebih lagi anggota Propam bisa menjadi anak buah dari anggota yang pernah disidik kasusnya oleh Propam.

Advertisement

“Saya mendorong Polri agar membuat kebijakan anggota Propam tidak dipindah-pindah sampai pensiun untuk menjaga profesionalitas dalam tugas,”
tegas Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif