SOLOPOS.COM - Sejumlah tukang parkir liar yang ditangkap polisi, Kamis (28/12/2017). (Istimewa)

Polresta kembali tangkap enam juru parkir liar.

Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja kembali menangkap enam juru parkir (jukir) ilegal yang dilaporkan nuthuk alias menerapkan harga di luar ketentuan kepada warga, Rabu (27/12/2017). Sebelumnya, sejumlah juru parkir juga telah ditangkap dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Penangkapan terhadap enam jukir nakal itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban tarif tak wajar.

Baca juga : Pasang Tarif Parkir Rp30.000, Jukir Nakal Terciduk Petugas Dishub

Kasubag Humnas Polresta Jogja AKP Partuti menyatakan penangkapan tersebut diawali oleh laporan langsung beberapa korban parkir. Laporan yang disampaikan pada Rabu (27/12/2017) lalu itu langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian. “Keenamnya diciduk di tiga lokasi berbeda,” ungkapnya, Kamis (28/12/2017).

Dalam operasi pada Rabu, sejumlah lokasi disambangi Unit 5 Polresta Jogja. Antara lain Jl. Beskalan, Gondomanan. Dalam operasi tersebut, Polresta Jogja mengamankan dua orang juru parkir liar bernama Ferry Setyawan, 39, warga Pathuk, Ngampilan dan Joko Pamungkas, 31 warga Balecatur, Gamping Sleman.

Keduanya terbukti memakai sirip jalan untuk area parkir dan tidak mengenakan karcis milik Dinas Perhubungan. Fari keduanya polisi turut mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp685.000 dan satu bundel karcis bertuliskan tarif seharga Rp3.000 untuk sepeda motor.

Baca juga : Wawali Jogja Geram dengan Jukir Liar, Bagaimana Cara Bikin Mereka Jera?

“Parkir di samping Ramai Mall, dikenakan Rp4.000, dengan alasan Rp3.000 untuk motor dan Rp1.000 untuk biaya pengamanan helm, karena helm di sana sering hilang dan pelaku diminta untuk ganti rugi, makanya narik tambahan Rp1.000,” jelas Partuti, Kamis.

Jukir ilegal tak berizin lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Jogja. Selain tak berizin, mereka juga mengenakan tarif parkir sebesar Rp10.000 untuk mobil dan Rp20.000 untuk mobil travel.

Baca juga : Wah, Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp20.000 Hanya Didenda Rp300.000

Adapun keenam juru parkir nakal telah dibawa ke meja hijau. Di mana keenamnya disangkakan dengan pasal tindak pidana ringan dan dibawa ke Pengadilan Negeri [PN] Jogja untuk disidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya