Jogja
Senin, 6 Mei 2013 - 19:28 WIB

POLISI TIPU RENTAL MOBIL: Kapolresta Akui Pelaku Bolos Kerja 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

JOGJA—Kapolresta Jogja Kombes Mustaqim mengatakan, Polresta sedang memproses sidang kode etik Aiptu Rohmat. Sidang kode etik tersebut berkaitan dengan mangkirnya Aiptu Rohmat dari kantor selama 30 hari.

Advertisement

“Ia tidak masuk kantor lebih dari 30 hari karena di kejar hutang oleh rekan bisnisnya. Untuk kasus penggelapan mobil [Polres] Bantul yang tangani,” jelas Kombes Mustaqim kepada Harian Jogja, Senin malam.

Mustaqim mengatakan, Polresta akan bersikap tegas terhadap anggota yang melanggar. Pihaknya tidak rugi kehilangan oknum-oknum polisi yang nakal.

“Yang bersangkutan (Aiptu Rohmat) benar ahlaknya tidak baik, berusaha bisnis akhirnya gagal. Hutang sana hutang sini tidak mensyukuri nikmat Allah. Kami membutuh anggota yang baik ahlaknya 1000 banding satu seperti itu,” ujarnya.

Advertisement

Aiptu Rohmat diadukan sejumlah pengusaha rental mobil di Bantul. Ia diduga menipu sejumlah pengusaha dengan modus menyewa mobil rental namun ternyata digadaikan.

Suyono, 44, pemilik rental mobil Aselia Transport yang beralamat di Jalan Prangtritis, salah satu korban penipuan mengatakan, trik yang digunakan pelaku yakni menyewa mobil selama berhari-hari tak dikembalikan namun ternyata digadaikan.

Tahun lalu kasus yang dilakukan pelaku dengan modus serupa juga dialami Marsono,53, pemilik Rahma Transport. Kala itu sekitar Juli 2012, mobil serbaguna miliknya disewa Aiptu Rohmat selama sebulan, menggunakan KTP-nya sendiri.

Advertisement

“Lebih dari sebulan enggak dikembalikan nggak ada kabar, saya cek dengan GPS lalu saya cari ternyata mobil itu digadaikan di daerah Blok O,” ungkap Marsono.

Ia sempat melaporkan kasus itu ke Polda, lalu mengecek ke Polresta soal status Aiptu Rohmat yang bekerja di bagian Staf Umum Polresta serta melaporkan ke Divisi Propam. Namun tak ada tindaklanjut dari polisi. “Justru katanya disebut perdata, karena setelah dilaporkan mobil dikembalikan, tapi sewa nggak dibayar penuh. Sewa ke saya masih kurang sekitar dua juta. Selama ini begitu modusnya,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif