SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul membekuk dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS), masing-masing Edo Satya Prakasa, 23, dan rekannya Tri Handoyo. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram  tersebut dari seorang bandar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika di Pakem, Sleman.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta menjelaskan,  petugas berhasil membekuk Edo, warga Gedongtengen Jogja di Jalan Brigjen Katamso, Jogja. Edo yang memang telah menjadi target operasi (TO) petugas disergap Minggu (27/1/2013) saat sedang menumpang becak sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti SS seberat 0,11 gram.

“Dia sedang naik becak saat kami sergap, saat digeledah, kami temukan sabu seberat 0,11 gram yang disembunyikan di balik topinya,” ucap Heri kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas meringkus satu pengguna lain yakni Tri Handoyo. Dia ditangkap di rumah rekannya di Kemetiran Kidul, Jogja. Dari tangan Tri petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,55 dan 0,58 gram.“Tri menyembunyikan sabu di bekas bungkus rokok dan kemasan mi instan. Ia menjualnya Rp600.000 per paket,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya