Jogja
Selasa, 29 Januari 2013 - 18:45 WIB

Polres Bantul Bekuk 2 Pengguna Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul membekuk dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS), masing-masing Edo Satya Prakasa, 23, dan rekannya Tri Handoyo. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram  tersebut dari seorang bandar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika di Pakem, Sleman.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta menjelaskan,  petugas berhasil membekuk Edo, warga Gedongtengen Jogja di Jalan Brigjen Katamso, Jogja. Edo yang memang telah menjadi target operasi (TO) petugas disergap Minggu (27/1/2013) saat sedang menumpang becak sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti SS seberat 0,11 gram.

“Dia sedang naik becak saat kami sergap, saat digeledah, kami temukan sabu seberat 0,11 gram yang disembunyikan di balik topinya,” ucap Heri kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas meringkus satu pengguna lain yakni Tri Handoyo. Dia ditangkap di rumah rekannya di Kemetiran Kidul, Jogja. Dari tangan Tri petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,55 dan 0,58 gram.“Tri menyembunyikan sabu di bekas bungkus rokok dan kemasan mi instan. Ia menjualnya Rp600.000 per paket,” imbuh dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif