SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat pemerintah terus memberantas peredaran minuman keras (miras) dan berbagai perilaku penyimpangan peraturan daerah lainnya.

“Kalau untuk [peredaran] minuman keras kami jalan terus, tidak ampun bagi pengedar, bahkan beberapa waktu lalu kami mendapati dua pelaku di kawasan Pantai Parangkusumo,” kata Kapolres Bantul, AKBP Surawan, Selasa (2/9/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bahkan, kata dia, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku atau pengedar minuman keras pihaknya telah mengusulkan denda sebesar Rp7 juta, atau naik dari sebelumnya Rp5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami sudah rekomendasikan agar denda dinaikkan menjadi Rp7 juta, waktu itu kami juga sudah rapat dengan Bupati Bantul, agar denda dinaikkan dan saat ini sudah jalan, tolong dimuat di media agar pelaku resah,” katanya.

Menurut dia, pemberantasan peredaran minuman keras selain untuk mencegah tindakan kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman memabukkan tersebut, juga penegakan Perda Bantul tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

Beberapa kawasan di Bantul yang ditengarai banyak beredar minuman keras di antaranya kawasan Pantai Parangkusumo, karena sebelumnya banyak berdiri tempat hiburan malam seperti karaoke di kawasan itu, meskipun saat ini sudah ditertibkan.

“Seperti beberapa waktu lalu ketika ada truk nabrak rumah di kawasan Parangtritis, malamnya kami langsung operasi di Parangkusumo dan ditemukan berbagai minuman keras yang disimpan di bawah tempat tidur,” kata Surawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya