Jogja
Kamis, 1 Oktober 2015 - 00:20 WIB

Polres Gunungkidul Permudah Pengurusan SIM D

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Polres Gunungkidul mempermudah pengurusan SIM D untuk penyandang cacat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul menyatakan, bahwa kendaraan modifikasi yang digunakan oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Gunungkidul, sudah memenuhi standar keselamatan berkendara.

Advertisement

Hal ini diterangkan oleh Kepala Baur Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul, Aiptu Slamet Riyanto. Meski demikian, pihaknya menyebut pendapat tersebut dikemukakan setelah melihat kendaraan secara kasat mata saja.

“Kalau secara teknis, kami tidak memiliki kewenangan. Kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sebagai pihak yang menguji dan menetapkan standar kelaikan kendaraan,” ujarnya dalam kegiatan Ramah Tamah Satlantas  Polres Gunungkidul Bersama Awak Media, di Rumah Makan Sekar Kusuma, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

“Kalau secara teknis, kami tidak memiliki kewenangan. Kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sebagai pihak yang menguji dan menetapkan standar kelaikan kendaraan,” ujarnya dalam kegiatan Ramah Tamah Satlantas  Polres Gunungkidul Bersama Awak Media, di Rumah Makan Sekar Kusuma, Selasa (29/9/2015).

Kendaraan modifikasi yang selama ini digunakan para penyandang disabilitas, juga digunakan sebagai kendaraan dalam ujian penerbitan SIM D. Yang menjadi persoalan, hingga hari ini, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) belum memproduksi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Polres Gunungkidul, lanjutnya, juga memiliki keterbatasan untuk berkoordinasi dengan ATPM. Sehingga Polres memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menggunakan kendaraan modifikasi sesuai kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Meski tidak dapat menyebut jumlah total SIM D yang sudah terbit, pada 2015 saja, hingga 29 September 2015, Polres sudah memproses penerbitan 14 SIM D.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, AKP Andre Valentino memaparkan, pada 28 September 2015 lalu, Polres Gunungkidul menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) bersama sebuah komunitas penyandang disabilitas, terkait kemudahan proses pengajuan penerbitan SIM D.

“Meski demikian kami tetap mempertimbangkan penilaian kondisi kesehatan calon pemegang SIM D. Atas dasar rekomendasi dari rumah sakit yang ditunjuk, agar proses kepemilikan SIM D bisa dilakukan,” jelasnya.

Advertisement

Di samping pembahasan mengenai penerbitan SIM D, sebagai Kasatlantas Polres Gunungkidul yang ditugaskan di Gunungkidul sejak 7 September 2015 silam, AKP Andre Valentino memiliki misi mengaktifkan kembali Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Gunungkidul

Selama ini, FLLAJ Kabupaten Gunungkidul sudah aktif dan menjalankan fungsinya. Namun, ia ingin lebih mengakrabkan masing-masing stakeholder yang ada di dalamnya untuk menggali kembali persoalan di bidang Manajemen LLAJ.

“Cepat atau lambat, kerja sama yang saling sinergis akan semakin terjalin,” urainya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polres Gunungkidul SIM D
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif