SOLOPOS.COM - Gua Pindul/dok

Gua Pindul/dok

GUNUNGKIDUL—Berlarut-larutnya kasus sengketa lahan di Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo membuat berbagai kalangan resah. Menanggapi persoalan itu, Polres Gunungkidul memanggil 14 saksi untuk menelusuri persoalan tersebut.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kapolres Gunungkidul AKBP Ihsan Amin kepada Harian Jogja, Selasa (22/1/2013) mengatakan, saat ini berbagai saksi baik dari pihak yang bersengketa maupun saksi ahli dari instansi terkait telah diperiksa. Sebanyak 14 saksi itu dimintai keterangan oleh tim khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus sengketa di objek wisata yang sedang naik daun di Gunungkidul ini.

Para saksi terdiri dari penggugat yakni Atiek Damayanti, pemilik lahan di atas Gua Pindul, pengelola, dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Adapun saksi ahli di bidang pertanahan dan hukum adalah dari Badan Pertanahan Nasional dan beberapa universitas yang ada di DIY. Polisi mengharapkan saksi-ahli dapat memberikan keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum yang bisa dijadikan landasan dan mencari bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

Selama ini menurut Ihsan, belum ada kejelasan mengenai hukum yang dilanggar. Sebelumnya, Damayanti menggugat pengelola Gua Pindul dengan alasan penerobosan ke area milik pribadi. Tetapi untuk bisa menyikapi lebih lanjut gugatan tersebut, diperlukan keterangan tambahan dari saksi ahli terutama di bidang pertanahan dan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya