SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Setelah menerima laporan dugaan korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Desa Seloharjo, Pundong, Senin (2/4) lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bantul langsung bertindak.

Koordinator Gerakan Warga Ngentak (GERTAK), Kawiyan, dan Kepala Dukuh Ngentak, Seloharjo, Suroyo telah membuat laporan informasi (LI) sekaligus memberikan keterangan kepada anggota Unit Tipikor di Mapolres Bantul, Selasa (3/4).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Kami berdua dimintai keterangan secara terpisah. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sudah selesai dan langsung kami tandatangani,” kata Kawiyan kepada Harian Jogja.

Selama menjalani pemeriksaan, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB, imbuh Kawiyan, ada beberapa poin penting yang ditanyakan anggota penyidik. Di antaranya soal asal usul dana, proses pencairan, hingga mekanisme penggunaan dana itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana PPIP dari pemerintah pusat senilai Rp100 juta itu dimanfaatkan untuk proyek pengerjaan cor blok jalan dusun sepanjang 300 meter. Proyek cor blok jalan dengan panitia pelaksana dari pamong desa dibantu elemen masyarakat itu selesai akhir 2011.

Dugaan adanya praktik korupsi mencuat setelah warga menerima laporan akhir rincian biaya pengerjaan proyek dari panitia pelaksana. Pasalnya, warga menemukan banyak kejanggalan antara laporan yang dilansir panitia dengan hasil rincian warga.

Berawal dari itu, warga pernah menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Seloharjo, Rabu (1/2). Lantaran jawaban dari pihak pamong desa tidak memuaskan, akhirnya warga memutuskan melapor ke Polres Bantul, Senin (2/4).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya