Jogja
Jumat, 8 November 2013 - 09:29 WIB

Polres Sleman Amankan 32 Kendaraan Bodong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menangkap delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari para tersangka diamankan sebanyak 32 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Turonggo 2013 selama dua pekan terakhir. Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa diantaranya yakni motor Honda Supra AB 5126 OZ, Yamaha Mio AB 2818 PU, Honda 200R nopol R 6602 RD, Kawasaki Ninja AB 4784 SF, Yamaha Yupiter AB 4971 NZ, Yamaha Mio AB 2059 VH.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan para pelaku di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tetapi beberapa di antaranya ada yang tertangkap saat melakukan aksinya.

“Bahkan, ada yang melakukan perampasan di jalan dengan mengaku sebagai aparat, seperti yang terjadi di Godean” terangnya di Mapolres, Kamis (7/11/2013).

Sumber Harianjogja.com, menyebutkan dari delapan yang ditangkap, salahsatunya yakni Agung warga Argomulyo Sedayu merupakan mantan anggota Brimob.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif