SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

JIBI/Harian Jogja/Sunartono
Barang bukti uang palsu di Polres Sleman.

Harian Jogja.com, SLEMAN – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman menangkap empat orang pelaku penyimpan uang palsu (upal) dengan total lebih dari setengah miliar rupiah, Minggu (14/7/2013).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan keempat tersangka yakni HD, 35, SK, 30, MS, 28 dan SW, 42. Keempatnya berasal dari luar DIY yang baru datang ke Yogyakarta beberapa pekan terakhir dengan menyewa rumah kontrakan. Para tersangka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kaliurang.

Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan pinjaman kepada pengusaha. Akan tetapi dalam perjanjian peminjam harus menyerahkan bunga di muka senilai 0,5 persen. Adapun uang palsu tersebut ditunjukkan kepada korban agar percaya saat bertemu dan menyepakati perjanjian.

“Totalnya itu Rp590 juta dengan tiap bendelnya sebesar Rp10 juta,” terang Heru di ruang kerjanya Senin (15/7/2013).

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dan peredarannya ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya