Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 18:41 WIB

Polres Sleman Razia Kafe dan Toko Berjejaring, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman menggelar razia miras di sejumlah kafe dan toko berjejaring, Selasa (17/6/2014) malam. Sebanyak 105 botol miras ilegal disita.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan pihaknya menyasar kafe dan sejumlah toko jejaring. Untuk kafe sebagai antisipasi peredaran miras ilegal, narkoba dan kemungkinan adanya pengunjung yang membawa senjata tajam. Dalam operasi itu melibatkan sebanyak 30 anggota gabungan dari semua satuan di Polres Sleman.

Advertisement

“Merupakan giat cipta kondisi jelang ramadhan dan pemilihan presiden,” terang Ihsan, Rabu (16/6/2014).

Ia menambahkan operasi tersebut masih difokuskan pada sejumlah kafe dan toko jejaring di kawasan Kecamatan Depok. Dari hasil operasi di kafe Nevada Nologaten antara lain, miras Bali Hai kecil 14 botol, Bali Hai besar delapan botol, Panther Soutle delapan botol, miras oplos kafe atau ciprit delapan botol. Sedangkan di kafe Obor, petugas mengamankan Bali Hai sebanyak 20 botol besar dan oplosan satu botol.

Menurutnya, dalam razia itu juga disita sebanyak 46 botol miras dari sejumlah toko jejaring. Antara lain miras jenis bir 28 botol besar dan 18 botol ukuran kecil. “Kami akan terus melakukan razia, untuk menciptakan ketenangan bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

Advertisement

Peredaran miras di toko jejaring memang sudah mengkhawatirkan. Mereka menjual secara bebas miras seperti bir secara ilegal tanpa menggunakan ijin. Bahkan banyak toko yang secara terang-terangan menjual miras jenis itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif