Harianjogja.com, SLEMAN—Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan rumah di Pangukan, Tridadi, Sleman. Keduanya adalah TZ, warga Pangukan yang juga tokoh masyarakat setempat, serta NC, pemilik bangunan yang menjadi tempat ibadah tersebut.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TZ dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan, Rabu (11/6/2014) mulai pukul 11.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Meski menjadi tersangka, TZ tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan berjanji siap memberikan keterangan saat dibutuhkan. “Untuk TZ langsung kami naikkan statusnya sebagai tersangka, setelah awalnya melalui panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ihsan, Kamis (12/6/2014).
Sedangkan NC juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemanggilan NC akan dilakukan Jumat (13/6/2014) di kantor Sat Reskrim Polres Sleman. “Besok NC kami panggil sebagai tersangka,” katanya menambahkan.